Jumat, 20 Juni 2014

Tugas 2 - Etika & Profesionalisme TSI

Nama : Dita Ariska
NPM   : 12110102
Kelas  : 4KA28

Pelanggaran Piracy
Piracy merupakan pembajakan perangkat lunak atau software.  Contohnya: Pembajakan software aplikasi (contoh: Adobe Photoshop), lagu dalam bentuk digital (MP3, MP4, WAV dll).
Keuntungannya adalah, biaya yang akan dikeluarkan (user) akan relatif murah.
Kerugiannya adalah, merugikan pemilik hak cipta (royalti).
Secara moral , hal ini sama saja dengan pencurian hak milik orang lain.
Solusinya adalah, gunakan software aplikasi open source (gratis), Undang – undang yang melindungi HAKI : UU no 19. tahun 2002

Ada 5 macam bentuk pembajakan perangkat lunak, yaitu :
1. Menyimpan perangkat lunak ilegal ke dalam harddisk
2. Softlifting, pemakaian lisensi melebihi kapasitas yang ditentukan
3. Penjualan CDROM secara ilegal
4. Penyewaan perangkat lunak secara ilegal
5. Download ilegal

5 alasan terjadinya pembajakan perangkat lunak :
1. Lebih murah ketimbang membeli lisensi asli
2. Format digital sehingga memudahkan untuk disalin ke media lain
3. Manusia cendrung mencoba ‘hal’ baru
4. Undang-undang hak cipta belum dilaksanakan secara tegas
5. Kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk menghargai ciptaan orang lain

Cyber Crime (Pembajakan Software)
Pada perkembangan internet dan pada umumnya dunia cyber tidak selamanya dapat menghasilkan hal yang positif. Salah satu hal negative yang menjadi efek sampingnya antara lain adalah kejahatan didunia cyber atau cybercrime. Berikut terdapat beberapa jenis cybercrime :

• Intellectual Property Crime
Pembajakan software, pelanggaran trademark, pencurian source codesebuah program
• Email Spoofing
Potensi konflik, penyerangan terhadap reputasi
• Forgery (Pemalsuan):
uang, perangko, materai, stempel, tanda-tangan (termasuk spoofing)
• Cyber-Defamatory (Pemfitnahan):
Penyebaran fakta palsu melalui email, analisis yang memutarbalikkan fakta di Blog atau tulisan seseorang
• Cyber-Stalking
Meneror seseorang dengan email, chat, atau sebuah forum tertentu.




Pendahuluan Pembajakan software
Pembajakan sebuah piranti lunak atau yang umumnya disebut dengan istilah software di Indonesia sudah sangat memprihatinkan. Dengan sangat mudah software bisa didapatkan, dimulai dari penjualan secara terbuka pada pusat perbelanjaan, penjualan komputer, internet, sampai pedagang kaki lima. Seharusnya bangsa Indonesia merasa sangat malu dengan menyandang sebagai predikat buruk berkaitan dengan pembajakan software tersebut. Bahkan terkadang software baru yang belum diresmikan oleh negara asalnya, akan tetapi di Indonesia sudah bisa kita dapatkan versi bajakannya dana beredar dengan harga yang relative murah, antara Rp 20.000 s/d Rp 35.000,- per CD nya.


Contoh kasus pelanggaran piracy

-          Mengirim dan mendistribusikan dokumen yang bersifat pornografi, menghina, mencemarkan nama baik, dll. Contohnya pernah terjadi pada Prita Mulyasari yang menurut pihak tertentu telah mencemarkan nama baik karena surat elektronik yang dibuat olehnya.
-          Melakukan penyadapan informasi. Seperti halnya menyadap transmisi data orang lain.
-          Melakukan penggadaan tanpa ijin pihak yang berwenang. Bisa juga disebut dengan  hijacking. Hijackingmerupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Contoh yang sering terjadi yaitu pembajakan perangkat lunak (Software Piracy).
-          Melakukan pembobolan secara sengaja ke dalam  sistem komputer. Hal ini juga dikenal dengan istilahUnauthorized Access. Atau bisa juga diartikan sebagai kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Jelas itu sangat melanggar privasi pihak yang berkepentingan (pemilik sistem jaringan komputer). Contoh kejahatan ini adalah probing dan port.
-          Memanipulasi, mengubah atau menghilangkan informasi yang sebenarnya. Misalnya data forgery atau kejahatan yang dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database. Contoh lainnya adalah Cyber Espionage, Sabotage, dan Extortion. Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputernya. Sabotage dan Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Halaman

About

want to know me? ask Fikri Mulkan XD♥
Twitter Widgets
Powered By Vistaprint