Nama : Dita Ariska
NPM : 12110102
Kelas : 4KA28
Pelanggaran
Piracy
Piracy merupakan pembajakan perangkat lunak atau software. Contohnya: Pembajakan software aplikasi (contoh: Adobe Photoshop), lagu dalam bentuk digital (MP3, MP4, WAV dll).
Keuntungannya adalah, biaya yang akan dikeluarkan (user) akan relatif murah.
Kerugiannya adalah, merugikan pemilik hak cipta (royalti).
Secara moral , hal ini sama saja dengan pencurian hak milik orang lain.
Solusinya adalah, gunakan software aplikasi open source (gratis), Undang – undang yang melindungi HAKI : UU no 19. tahun 2002
Piracy merupakan pembajakan perangkat lunak atau software. Contohnya: Pembajakan software aplikasi (contoh: Adobe Photoshop), lagu dalam bentuk digital (MP3, MP4, WAV dll).
Keuntungannya adalah, biaya yang akan dikeluarkan (user) akan relatif murah.
Kerugiannya adalah, merugikan pemilik hak cipta (royalti).
Secara moral , hal ini sama saja dengan pencurian hak milik orang lain.
Solusinya adalah, gunakan software aplikasi open source (gratis), Undang – undang yang melindungi HAKI : UU no 19. tahun 2002
Ada 5 macam bentuk pembajakan perangkat lunak, yaitu :
1. Menyimpan perangkat lunak ilegal ke dalam harddisk
2. Softlifting, pemakaian lisensi melebihi kapasitas yang ditentukan
3. Penjualan CDROM secara ilegal
4. Penyewaan perangkat lunak secara ilegal
5. Download ilegal
1. Menyimpan perangkat lunak ilegal ke dalam harddisk
2. Softlifting, pemakaian lisensi melebihi kapasitas yang ditentukan
3. Penjualan CDROM secara ilegal
4. Penyewaan perangkat lunak secara ilegal
5. Download ilegal
5 alasan terjadinya pembajakan perangkat lunak :
1. Lebih murah ketimbang membeli lisensi asli
2. Format digital sehingga memudahkan untuk disalin ke media lain
3. Manusia cendrung mencoba ‘hal’ baru
4. Undang-undang hak cipta belum dilaksanakan secara tegas
5. Kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk menghargai ciptaan orang lain
1. Lebih murah ketimbang membeli lisensi asli
2. Format digital sehingga memudahkan untuk disalin ke media lain
3. Manusia cendrung mencoba ‘hal’ baru
4. Undang-undang hak cipta belum dilaksanakan secara tegas
5. Kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk menghargai ciptaan orang lain
Cyber Crime
(Pembajakan Software)
Pada perkembangan internet dan pada umumnya dunia cyber
tidak selamanya dapat menghasilkan hal yang positif. Salah satu hal negative yang
menjadi efek sampingnya antara lain adalah kejahatan didunia cyber atau
cybercrime. Berikut terdapat beberapa jenis cybercrime :
• Intellectual Property Crime
Pembajakan software, pelanggaran trademark, pencurian source codesebuah program
• Email Spoofing
Potensi konflik, penyerangan terhadap reputasi
• Forgery (Pemalsuan):
uang, perangko, materai, stempel, tanda-tangan (termasuk spoofing)
• Cyber-Defamatory (Pemfitnahan):
Penyebaran fakta palsu melalui email, analisis yang memutarbalikkan fakta di Blog atau tulisan seseorang
• Cyber-Stalking
Meneror seseorang dengan email, chat, atau sebuah forum
tertentu.
Pendahuluan Pembajakan software
Pembajakan sebuah piranti lunak atau yang umumnya disebut
dengan istilah software di Indonesia sudah sangat memprihatinkan. Dengan sangat
mudah software bisa didapatkan, dimulai dari penjualan secara terbuka pada
pusat perbelanjaan, penjualan komputer, internet, sampai pedagang kaki lima. Seharusnya
bangsa Indonesia merasa sangat malu dengan menyandang sebagai predikat buruk
berkaitan dengan pembajakan software tersebut. Bahkan terkadang software baru
yang belum diresmikan oleh negara asalnya, akan tetapi di Indonesia sudah bisa
kita dapatkan versi bajakannya dana beredar dengan harga yang relative murah,
antara Rp 20.000 s/d Rp 35.000,- per CD nya.
Contoh kasus pelanggaran piracy
-
Mengirim dan mendistribusikan dokumen yang
bersifat pornografi, menghina, mencemarkan nama baik, dll. Contohnya pernah
terjadi pada Prita Mulyasari yang menurut pihak tertentu telah mencemarkan nama
baik karena surat elektronik yang dibuat olehnya.
-
Melakukan penyadapan informasi. Seperti
halnya menyadap transmisi data orang lain.
-
Melakukan penggadaan tanpa ijin pihak yang
berwenang. Bisa juga disebut dengan hijacking. Hijackingmerupakan
kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Contoh yang sering
terjadi yaitu pembajakan perangkat lunak (Software Piracy).
-
Melakukan pembobolan secara sengaja ke
dalam sistem komputer. Hal ini juga dikenal dengan istilahUnauthorized
Access. Atau bisa juga diartikan sebagai kejahatan yang terjadi ketika
seseorang memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara
tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan pemilik sistem jaringan komputer
yang dimasukinya. Jelas itu sangat melanggar privasi pihak yang berkepentingan
(pemilik sistem jaringan komputer). Contoh kejahatan ini
adalah probing dan port.
-
Memanipulasi, mengubah atau menghilangkan
informasi yang sebenarnya. Misalnya data forgery atau kejahatan
yang dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang
ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau
lembaga yang memiliki situs berbasis web database. Contoh lainnya
adalah Cyber Espionage, Sabotage, dan Extortion. Cyber
Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk
melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki sistem
jaringan komputernya. Sabotage dan Extortion merupakan
jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau
penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang terhubung dengan internet.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar