Nama : Dita Ariska
NPM : 12110102
Kelas : 4KA28
Masih teringat jelas akan kasus Dinda yang sempat menjadi headline news dibeberapa media elektronik. Dinda seorang mahasiswi yang ‘curhat’ mengenai peraturan ibu-ibu hamil dikereta commuterline tersebut, dicekal oleh banyak masyarakat dikarenakan tulisannya yang tidak senonoh dan menggunakan kata-kata yang kurang bijak pada sebuah akun mediasosial pribadi miliknya. Hal ini menjadi salah satu contoh kasus dimana kegiatan kita di media social sangat berpengaruh jika sudah menyangkut instansi pihak lain. Banyak pihak dari masyarakat yang menyebutkan bahwa seharusnya kita tidak terlalu terbuka berbicara didunia social.
Berikut ini adalah kemungkinan sanksi yang diberikan pada pelanggaran kode etik pada TI :
·
Mendapat peringatan
Pada tahap peringatan ini, pelaku akan diberikan peringatan secara halus,
misalnya jika seseorang menyebutkan instansi yang terkait, jika tidak
diklarifikasikan kemungkinan untuk berlanjut ke tingkat selanjutnya.
·
Pemblokiran
Mengupdate status
yang mengandung SARA, mengupload data atau file yang mengandung unsure pornografi
baik berupa image ataupun video, programmer yang mendistribusikan malware. Semual
hal tersebut adalah contoh pelanggaran dengan kasus yang berbeda. Kemungkinan untuk
kasus tersebut adalah dilakukannya pemblokiran akun dimana pelaku menjalankan
kejahatannya.
·
Hukum Pidana/Perdata
“Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang
dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain,
berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud” (Pasal 23 ayat 3)“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya” (Pasal 33)
“Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan” (Pasal 39)
Adalah sebagian dari UUD RI No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) yang terdiri dari 54 pasal. Sudah sangat jelas adanya hukum yang mengatur tentang informasi dan transaksi yang terjadi di dunia maya, sama halnya jika kita mengendarai motor lalu melakukan pelanggaran misal dengan tidak memiliki SIM jelas akan mendapat sanksinya, begitu pun pelanggaran yang terjadi dalam dunia maya yang telah dijelaskan dimulai dari ketentuan umum, perbuatan yang dilarang, penyelesaian sengketa, hingga ke penyidikan dan ketentuan pidananya telah diatur dalam UU ITE ini.