Jumat, 20 Juni 2014

Tugas 3 - Etika & Profesionalisme TSI



Nama : Dita Ariska
NPM   : 12110102
Kelas  : 4KA28

Masih teringat jelas akan kasus Dinda yang sempat menjadi headline news dibeberapa media elektronik. Dinda seorang mahasiswi yang ‘curhat’ mengenai peraturan ibu-ibu hamil dikereta commuterline tersebut, dicekal oleh banyak masyarakat dikarenakan tulisannya yang tidak senonoh dan menggunakan kata-kata yang kurang bijak pada sebuah akun mediasosial pribadi miliknya. Hal ini menjadi salah satu contoh kasus dimana kegiatan kita di media social sangat berpengaruh jika sudah menyangkut instansi pihak lain. Banyak pihak dari masyarakat yang menyebutkan bahwa seharusnya kita tidak terlalu terbuka berbicara didunia social.
Berikut ini adalah kemungkinan sanksi yang diberikan pada pelanggaran kode etik pada TI :
·         Mendapat peringatan
Pada tahap peringatan ini, pelaku akan diberikan peringatan secara halus, misalnya jika seseorang menyebutkan instansi yang terkait, jika tidak diklarifikasikan kemungkinan untuk berlanjut ke tingkat selanjutnya.
·         Pemblokiran
Mengupdate status yang mengandung SARA, mengupload data atau file yang mengandung unsure pornografi baik berupa image ataupun video, programmer yang mendistribusikan malware. Semual hal tersebut adalah contoh pelanggaran dengan kasus yang berbeda. Kemungkinan untuk kasus tersebut adalah dilakukannya pemblokiran akun dimana pelaku menjalankan kejahatannya.
·         Hukum Pidana/Perdata
“Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud” (Pasal 23 ayat 3)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya” (Pasal 33)
“Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan” (Pasal 39)
Adalah sebagian dari UUD RI No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) yang terdiri dari 54 pasal. Sudah sangat jelas adanya hukum yang mengatur tentang informasi dan transaksi yang terjadi di dunia maya, sama halnya jika kita mengendarai motor lalu melakukan pelanggaran misal dengan tidak memiliki SIM jelas akan mendapat sanksinya, begitu pun pelanggaran yang terjadi dalam dunia maya yang telah dijelaskan dimulai dari ketentuan umum, perbuatan yang dilarang, penyelesaian sengketa, hingga ke penyidikan dan ketentuan pidananya telah diatur dalam UU ITE ini.

Tugas 2 - Etika & Profesionalisme TSI

Nama : Dita Ariska
NPM   : 12110102
Kelas  : 4KA28

Pelanggaran Piracy
Piracy merupakan pembajakan perangkat lunak atau software.  Contohnya: Pembajakan software aplikasi (contoh: Adobe Photoshop), lagu dalam bentuk digital (MP3, MP4, WAV dll).
Keuntungannya adalah, biaya yang akan dikeluarkan (user) akan relatif murah.
Kerugiannya adalah, merugikan pemilik hak cipta (royalti).
Secara moral , hal ini sama saja dengan pencurian hak milik orang lain.
Solusinya adalah, gunakan software aplikasi open source (gratis), Undang – undang yang melindungi HAKI : UU no 19. tahun 2002

Ada 5 macam bentuk pembajakan perangkat lunak, yaitu :
1. Menyimpan perangkat lunak ilegal ke dalam harddisk
2. Softlifting, pemakaian lisensi melebihi kapasitas yang ditentukan
3. Penjualan CDROM secara ilegal
4. Penyewaan perangkat lunak secara ilegal
5. Download ilegal

5 alasan terjadinya pembajakan perangkat lunak :
1. Lebih murah ketimbang membeli lisensi asli
2. Format digital sehingga memudahkan untuk disalin ke media lain
3. Manusia cendrung mencoba ‘hal’ baru
4. Undang-undang hak cipta belum dilaksanakan secara tegas
5. Kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk menghargai ciptaan orang lain

Cyber Crime (Pembajakan Software)
Pada perkembangan internet dan pada umumnya dunia cyber tidak selamanya dapat menghasilkan hal yang positif. Salah satu hal negative yang menjadi efek sampingnya antara lain adalah kejahatan didunia cyber atau cybercrime. Berikut terdapat beberapa jenis cybercrime :

• Intellectual Property Crime
Pembajakan software, pelanggaran trademark, pencurian source codesebuah program
• Email Spoofing
Potensi konflik, penyerangan terhadap reputasi
• Forgery (Pemalsuan):
uang, perangko, materai, stempel, tanda-tangan (termasuk spoofing)
• Cyber-Defamatory (Pemfitnahan):
Penyebaran fakta palsu melalui email, analisis yang memutarbalikkan fakta di Blog atau tulisan seseorang
• Cyber-Stalking
Meneror seseorang dengan email, chat, atau sebuah forum tertentu.




Pendahuluan Pembajakan software
Pembajakan sebuah piranti lunak atau yang umumnya disebut dengan istilah software di Indonesia sudah sangat memprihatinkan. Dengan sangat mudah software bisa didapatkan, dimulai dari penjualan secara terbuka pada pusat perbelanjaan, penjualan komputer, internet, sampai pedagang kaki lima. Seharusnya bangsa Indonesia merasa sangat malu dengan menyandang sebagai predikat buruk berkaitan dengan pembajakan software tersebut. Bahkan terkadang software baru yang belum diresmikan oleh negara asalnya, akan tetapi di Indonesia sudah bisa kita dapatkan versi bajakannya dana beredar dengan harga yang relative murah, antara Rp 20.000 s/d Rp 35.000,- per CD nya.


Contoh kasus pelanggaran piracy

-          Mengirim dan mendistribusikan dokumen yang bersifat pornografi, menghina, mencemarkan nama baik, dll. Contohnya pernah terjadi pada Prita Mulyasari yang menurut pihak tertentu telah mencemarkan nama baik karena surat elektronik yang dibuat olehnya.
-          Melakukan penyadapan informasi. Seperti halnya menyadap transmisi data orang lain.
-          Melakukan penggadaan tanpa ijin pihak yang berwenang. Bisa juga disebut dengan  hijacking. Hijackingmerupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Contoh yang sering terjadi yaitu pembajakan perangkat lunak (Software Piracy).
-          Melakukan pembobolan secara sengaja ke dalam  sistem komputer. Hal ini juga dikenal dengan istilahUnauthorized Access. Atau bisa juga diartikan sebagai kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Jelas itu sangat melanggar privasi pihak yang berkepentingan (pemilik sistem jaringan komputer). Contoh kejahatan ini adalah probing dan port.
-          Memanipulasi, mengubah atau menghilangkan informasi yang sebenarnya. Misalnya data forgery atau kejahatan yang dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database. Contoh lainnya adalah Cyber Espionage, Sabotage, dan Extortion. Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputernya. Sabotage dan Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

Tugas 1 - Etika & Profesionalisme TSI




Etika Profesi Tukang Bubur Keliling
Nama   : Dita Ariska
Kelas   : 4 KA 28
NPM   : 12110102


Profesi tukang bubur keliling yang menjadi objek penelitian penulis adalah tukang bubur keliling langganan penulis sejak kecil yang telah berjualan keliling di sekitar kompleksnya, bahkan sejak penulis menduduki bangku Sekolah Dasar pun telah berlangganan membeli bubur untuk sarapan dengan sang pedagang keliling. Metode penelitian penulis akan tugas ini melalui wawancara dengan sang pedagang keliling. Penulis tidak hanya bertanya seputar etika pada profesi pedangang bubur keliling tersebut, akan tetapi juga menanyakan banyak hal seputar pengalam kerja dari profesinya sebagai pedagang bubur keliling yang telah beliau geluti selama hampir 12 tahun, yaitu sejak tahun 2002 beliau telah bekerja sebagai pedangang bubur keliling di Perumahan Rawa Lumbu blok 1, 2, dan 3 Bekasi Timur.


Profesi sebagai pedangan bubur keliling ini salah satu bidang pekerjaan yang sedikit demi sedikit akan menguntungkan, apalagi jika sudah memiliki pelanggan tersendiri, maka omset penjualan akan semakin tinggi. Karena pada umumnya pembeli akan membeli untuk sarapan dan biasanya para ibu rumah tangga belum sempat untuk memasak sarapan pagi. Sehingga masyarakat pada umumnya akan memilih bubur untuk sebagai sarapan pagi. Sang pedangang keliling ini cukup memiliki banyak pelanggan yang loyal meskipun harga bubur permangkuknya hanya 6 ribu rupiah, harga ini hampir menyamai harga standar bubur pada umumnya.

Selama hampir 15 tahun bekerja dibidang ini, ada banyak suka duka yang di alami oleh beliau yang biasa disapa dengan panggilan bang bule. Beliau menuturkan bahwa sesame rekan seprofesi dibidang penjual keliling, mereka juga memiliki beberapa etika pada umumnya tidak terlalu bersinggungan, mengapa? Karena sebagai pedangang keliling, masing-masing pedagang memiliki citra rasa makanan yang dijajakan oleh penjual dimata para langganannya. Artinya, walaupun ada beberapa pedagang keliling lain yang menjadi saingannya, tetapi setiap pedangang keliling memiliki citra rasa makanan yang berbeda-beda sehingga pelanggan dapat menilai kira-kira pedagang keliling mana yang rasanya enak dan harganya efisien.

Bahkan sesama pedangang keliling yang daerah penjajakannya sama, juga tidak memiliki aturan baku dalam bekerja. Berdasarkan pengalaman dari bang bule, setiap pedagang keliling khususnya penjual bubur keliling, mereka bekerja dengan karakter dan variasi makanan mereka masing-masing tanpa memiliki prosedur kerja yang baku untuk mencari pelanggan. Inilah yang menjadi salah satu perbedaan antara pedagang keliling dengan pedagang yang berjualan menetap disuatu tempat. Karena pedagang yang bekerja menetap atau menyewa tempat untuk berjualan, mereka bekerja berdasarkan standar oprasi prosedur yang telah ditetapkan oleh pemilik tempat yang ia sewakan, sedangkan pedagang keliling, mereka bekerja dengan karakter dan cara mereka masing-masing sehingga sang pedagang keliling bekerja berdasarkan setoran sedangkan pedagang yang menetap hasil dibagi oleh pemilik tempat. Namun pedagang keliling pada umumnya memiliki kecemburuan social yang tinggi, khususnya apabila salah seorang pedagang memiliki pelanggan yang banyak sedangkan pedagang bubur keliling yang lain memiliki pelanggan yang sedikit, maka bisa menimbulkan kesenjangan dari segi pendapatan kerja.






Halaman

About

want to know me? ask Fikri Mulkan XD♥
Twitter Widgets
Powered By Vistaprint